Zonasumut.co, Batu Bara, Persoalan guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Batu Bara memasuki babak baru. Setelah lima bulan gaji belum dibayarkan, kini muncul dugaan adanya tekanan terhadap para guru yang sebelumnya aktif menyuarakan keluhan mereka.
Sejumlah guru disebut diminta membuat video pernyataan bahwa mereka tidak tergabung dalam komunitas guru PPPK paruh waktu. Instruksi itu diduga disampaikan melalui kepala sekolah masing-masing dan harus dikirim dalam waktu singkat, bahkan pada malam hari.
Permintaan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan publik. Apakah langkah itu sebatas kebutuhan administrasi, atau bentuk tekanan agar para guru meredam kritik?
Sebelumnya, para guru aktif menyampaikan keluhan terkait keterlambatan pembayaran gaji melalui media sosial dan forum komunitas. Mereka menuntut kepastian atas hak yang belum diterima sejak beberapa bulan terakhir.
Namun di tengah tuntutan itu, muncul arahan pembuatan video pernyataan yang dinilai sebagian pihak berpotensi menimbulkan tekanan psikologis. Dalam struktur birokrasi pendidikan yang hierarkis, instruksi dari atasan sulit dipisahkan dari rasa keterpaksaan, meski disebut dilakukan secara sukarela.
Sorotan publik juga tertuju pada isi pernyataan dalam video tersebut. Para guru disebut diarahkan menyatakan tidak terlibat dalam komunitas tertentu. Padahal, kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat dijamin dalam konstitusi.
Frasa “tanpa paksaan dari pihak manapun” yang tercantum dalam video pun menuai pertanyaan. Sebab, instruksi itu diduga berasal dari jalur struktural resmi dengan tenggat waktu yang ketat.
“Ini bukan sekadar soal administrasi. Ini menyangkut keberanian orang-orang yang sedang berjuang mempertahankan hidup,” kata Syahnan Afriayansyah, Senin, 18 Mei 2026.
Menurut Syahnan, pemerintah seharusnya tidak memandang kritik sebagai ancaman. Ia menilai suara para guru merupakan cerminan kondisi riil yang membutuhkan penyelesaian segera.
“Jangan hadirkan tekanan. Guru butuh kepastian, bukan intimidasi,” ujarnya.
Hingga kini, perhatian publik mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan gaji maupun dugaan tekanan terhadap guru.
Persoalan tersebut dinilai bukan semata menyangkut pembayaran hak tenaga pendidik, tetapi juga menyentuh ruang kebebasan berekspresi di tengah upaya memperjuangkan hak ekonomi.
Di tengah situasi itu, pertanyaan yang mengemuka sederhana: apakah ruang menyampaikan aspirasi masih benar-benar terbuka bagi para guru yang haknya belum dipenuhi? (EA)













