Zonasumut.co. Tanjungbalai. Puluhan Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Energy Of Harmony mendatangi Polres Tanjungbalai guna meminta pihak kepolisian transparan dalam menangani kasus penipuan online atau scammer, Jumat (22/05/2026).
Ketua DPD KNPI Energy Of Harmony, M. Azri dalam orasinya menilai pihak Polres Tanjungbalai lambat dalam menangani kasus scammer yang sebelumnya diungkap Satreskrim Polres Tanjungbalai melalui penggerebekan sebuah rumah di Jalan Daulay, Kelurahan Gading, yang diduga menjadi tempat praktik kejahatan scammer dengan mengamankan sebanyak 35 orang.
Menurutnya, hingga saat ini masyarakat masih mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk kejelasan status puluhan terduga pelaku yang diamankan pihak kepolisian.
Azri menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dinilai belum menyentuh jaringan utama maupun aktor intelektual di balik praktik penipuan online tersebut.
“Kami mendesak Kapolres Tanjungbalai segera mengejar dan menangkap aktor utama kejahatan tersebut. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian hilang karena lambatnya penanganan perkara ini,” ujarnya.
Selain itu, Azri juga mempertanyakan dugaan keterlibatan seorang oknum ASN Pemko Tanjungbalai bernama Usman yang disebut mengetahui bahkan diduga memfasilitasi aktivitas tersebut, namun hingga kini masih bebas berkeliaran.
“Kenapa Usman tidak ditahan dan masih bebas berkeliaran di Kota Tanjungbalai. Sebelumnya di sejumlah media, Kasat mengatakan bahwa Usman mengetahui dan sempat menegur, namun kenapa tidak melaporkan kepada pihak kepolisian atau tidak mencegah aktivitas anak menantunya,” tegas Azri.
Azri juga menduga adanya pemberian keterangan palsu kepada pihak kepolisian dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
Tak hanya menyoroti kasus scammer, KNPI Energy Of Harmony juga menyinggung maraknya praktik balap liar dan perjudian jenis balpres yang dinilai semakin meresahkan masyarakat di Kota Tanjungbalai. Mereka meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap segala bentuk penyakit masyarakat yang dinilai merusak keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Menanggapi persoalan tersebut, DPD KNPI Kota Tanjungbalai mendesak Polda Sumatera Utara melalui Propam Polda Sumut agar segera mencopot serta memproses Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara tersebut. (RD)







