Zonasumut.co, Tanjungbalai – Sekretaris Aliansi Koalisi 4 Pilar, Raja Erwinsyah, SH. mempertanyakan langkah Polres Tanjung Balai dalam menangani kasus dugaan penipuan yang menyeret puluhan orang dalam operasi tangkap tangan di Kota Tanjungbalai.
Pasalnya, dari 36 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, hanya 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 20 Orang sisanya disebut hanya dikenakan wajib lapor. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Raja Erwinsyah menilai, berdasarkan keterangan yang beredar, seluruh orang yang diamankan disebut mengetahui dan ikut menjalankan aktivitas dugaan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dan terstruktur.
“Kalau memang berdasarkan keterangan para pelaku mereka bekerja bersama, mengetahui aktivitas itu, bahkan melakukan dugaan tindak pidana penipuan secara terencana, kenapa hanya sebagian yang dijadikan tersangka? Ada apa dengan Polres Tanjungbalai?” tegas Raja Erwinsyah, Senin (25/5/2026).
Ia menegaskan, hukum seharusnya tidak membedakan perlakuan terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam satu rangkaian tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
“Dalam hukum pidana, jika bersama-sama melakukan kejahatan dan sudah direncanakan, maka semua yang terlibat harus diproses secara adil. Jangan sampai muncul persepsi ada yang dilindungi atau ada perlakuan khusus,” ujarnya.
Menurut Raja, fakta bahwa 36 orang terjaring dalam operasi tangkap tangan seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengusut keterlibatan seluruh pihak secara menyeluruh, bukan hanya sebagian.
Ia juga meminta pihak kepolisian membuka secara transparan dasar hukum dan alat bukti yang menyebabkan hanya 16 orang ditetapkan sebagai tersangka sementara 20 Orang lainnya hanya wajib lapor.
“Masyarakat perlu penjelasan. Jangan sampai penegakan hukum menimbulkan kecurigaan publik. Jika memang ada bukti keterlibatan, proses semuanya sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Aliansi Koalisi 4 Pilar, lanjut Raja Erwinsyah, mengaku akan terus mengawal kasus tersebut dan meminta pengawasan dari Polda Sumatera Utara agar penanganan perkara berjalan profesional dan transparan. (RD)







