Tripartit Buntu, SPSI Desak Disnaker Terbitkan Surat Anjuran untuk Seret PT PSU ke PHI  

Batubara, Daerah25 Dilihat

Zonasumut.co, Batu Bara  Pertemuan tripartit kedua antara PC FSP PP SPSI Kabupaten Batu Bara dengan manajemen PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batu Bara, Rabu (17/6/2026), kembali berakhir tanpa kesepakatan. Kondisi tersebut membuat SPSI mendesak Disnaker segera menerbitkan surat anjuran agar perkara dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Sidang mediasi yang dipimpin Mediator Hubungan Industrial Disnaker Batu Bara, Akhyaruddin Matondang, membahas tuntutan pekerja terkait sejumlah hak normatif yang hingga kini disebut belum dipenuhi perusahaan.

Dalam forum tersebut, pihak PT PSU menyampaikan bahwa perusahaan tetap berkomitmen membayarkan seluruh hak pekerja karena merupakan kewajiban perusahaan. Namun, manajemen belum dapat memastikan kapan pembayaran tersebut akan direalisasikan.

Jawaban itu dinilai belum menjawab harapan para pekerja yang selama bertahun-tahun menunggu kepastian.

Ketua PC FSP PP SPSI Kabupaten Batu Bara, Taufik Nurdin, mengaku kecewa karena hingga pertemuan kedua tidak ada langkah konkret yang ditunjukkan perusahaan.

“Pekerja sudah terlalu lama menunggu. Sampai hari ini perusahaan belum mampu memberikan kepastian kapan hak-hak pekerja akan dibayarkan. Yang dibutuhkan pekerja bukan janji, melainkan tindakan nyata,” tegas Taufik usai sidang.

Menurutnya, persoalan yang terjadi bukan lagi sekadar sengketa hubungan industrial biasa, melainkan telah menyentuh hak-hak dasar pekerja yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

SPSI menyoroti dugaan belum dibayarkannya kekurangan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) sejak tahun 2019. Selain itu, serikat pekerja juga mempertanyakan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan selama empat bulan serta belum terealisasinya pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Jika mediasi tidak menghasilkan kepastian, maka kami meminta Disnaker segera mengeluarkan surat anjuran. Setelah itu, persoalan ini harus dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial agar ada kepastian hukum bagi pekerja,” ujarnya.

Taufik menegaskan, pekerja memiliki hak yang wajib dipenuhi perusahaan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa hingga hak-hak pekerja dipenuhi sepenuhnya.

Dalam pertemuan tersebut, SPSI kembali menegaskan tiga tuntutan utama kepada PT PSU, yakni pembayaran kekurangan upah sesuai UMK sejak tahun 2019, pelunasan tunggakan BPJS karyawan selama empat bulan, serta pembayaran hak Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang telah di-PHK.

Hingga sidang tripartit kedua berakhir, belum ada kesepakatan maupun jadwal pasti pembayaran yang disampaikan pihak perusahaan. Situasi itu semakin memperkuat desakan SPSI agar Disnaker segera menerbitkan surat anjuran sebagai dasar melanjutkan sengketa ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Bagi para pekerja, kepastian hukum kini menjadi harapan terakhir setelah bertahun-tahun menanti realisasi hak-hak yang mereka perjuangkan. EA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *