Jaksa Gadungan Tipu Mahasiswa Rp69 Juta, Uang Dipakai Foya-foya hingga Sewa Vila dan Open BO

Daerah7 Dilihat

Zonasumut.co,– Seorang pria berinisial IK (28) ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti menyamar sebagai jaksa dan menipu sejumlah warga dengan modus rekrutmen kerja fiktif. Dari aksinya, pelaku berhasil menggasak uang korban hingga total Rp69 juta.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, mahasiswa berinisial AL (22), melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya. Korban mengaku tergiur tawaran pelaku yang menjanjikan posisi sebagai sipir tahanan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Pelaku menggunakan identitas palsu dan mengaku sebagai jaksa bernama “Andi Rian Halim”. Untuk meyakinkan korban, ia bahkan mengenakan atribut lengkap layaknya aparat penegak hukum. Korban pun diminta menyerahkan sejumlah uang secara bertahap dengan alasan biaya administrasi dan pengurusan berkas.

“Korban sudah memberikan uang hingga puluhan juta rupiah, namun pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada,” ujar pihak kepolisian.

Setelah menerima uang, pelaku mulai sulit dihubungi. Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke polisi. Tim Buser Polresta Kendari kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kadia pada dini hari.

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan ternyata digunakan pelaku untuk memenuhi gaya hidup mewah. IK diketahui menyewa vila selama sekitar satu hingga dua bulan, menyewa mobil, serta membeli dan memodifikasi sepeda motor.

Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan hiburan, termasuk praktik prostitusi online atau yang dikenal dengan istilah “open BO”.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti seragam dinas kejaksaan, atribut, serta dokumen pembayaran yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Penyidik menduga jumlah korban masih bisa bertambah karena pelaku menjalankan modus serupa di beberapa lokasi berbeda.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal penipuan. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang di awal, terutama jika mengatasnamakan instansi resmi.EA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *