Zonasumut.co, Batu Bara, Persoalan pembayaran upah pekerja yang diduga belum sesuai dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) kembali mencuat dalam rapat tripartit yang digelar di Kantor Disnaker Kabupaten Batu Bara, Rabu (10/6/2026). Dalam forum yang mempertemukan serikat pekerja, perusahaan, dan pemerintah tersebut, manajemen PT Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda) atau PT PSU kembali menyampaikan alasan klasik: kondisi keuangan perusahaan yang belum membaik.
Namun alasan itu tidak lagi mudah diterima oleh kalangan pekerja. Pasalnya, persoalan upah disebut telah berlangsung lama dan berulang kali menjadi bahan pembahasan tanpa adanya penyelesaian yang memberikan kepastian bagi buruh.
Ketua PC FSP PP SPSI Kabupaten Batu Bara, Taufik Nurdin, secara tegas mengingatkan agar perusahaan tidak hanya menyoroti kekurangan pekerja, sementara kewajiban perusahaan terhadap karyawannya justru belum dipenuhi.
“Jangan melihat kesalahan dari karyawan saja. Perusahaan juga harus bercermin dan menyadari kesalahannya sendiri yang tidak membayar upah pekerja sesuai UMK maupun UMSK,” tegas Taufik.
Menurut serikat pekerja, hak atas upah layak bukanlah bentuk tuntutan tambahan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Di hadapan mediator Disnaker, pihak PT PSU yang dihadiri oleh Ricky Ferdinan selaku manager kebun mengakui bahwa pembayaran upah sesuai UMSK belum terlaksana. Namun perusahaan berdalih kondisi keuangan yang sedang sulit membuat kewajiban tersebut belum dapat dipenuhi.
“Perusahaan bukan tidak membayar. Perusahaan akan membayarnya nanti karena kondisi keuangan perusahaan sedang tidak baik,” ujar Ricky.
Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika persoalan ini telah berlangsung lama, kapan tepatnya perusahaan akan memenuhi kewajibannya?
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Batu Bara, Akhyaruddin Matondang, secara langsung meminta kepastian dari pihak perusahaan.
“Kapan perusahaan bisa membayar gaji pekerja sesuai UMSK Kabupaten Batu Bara? Karena ini persoalan yang sudah lama dan berulang-ulang,” tegas Akhyaruddin.
Pertanyaan itu hingga rapat berakhir disebut belum mendapatkan jawaban pasti mengenai tenggat waktu pembayaran. Tidak ada jadwal yang jelas, tidak ada komitmen tertulis yang dapat menjadi pegangan para pekerja.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar. Di satu sisi perusahaan mengaku akan membayar, namun di sisi lain para pekerja terus menunggu tanpa kepastian kapan hak mereka dipenuhi.
Bagi kalangan buruh, persoalan ini bukan lagi sekadar masalah administrasi perusahaan, melainkan menyangkut hak normatif pekerja yang selama bertahun-tahun diduga belum terpenuhi secara utuh. Jika alasan kesulitan keuangan terus dijadikan dasar penundaan, maka yang menjadi pertanyaan adalah: sampai kapan pekerja harus menanggung beban dari persoalan internal perusahaan?
Kini sorotan publik tertuju pada langkah Disnaker Kabupaten Batu Bara dalam menindaklanjuti hasil tripartit tersebut. Sebab bagi para pekerja, yang dibutuhkan bukan lagi janji, melainkan kepastian dan realisasi pembayaran upah sesuai UMSK yang selama ini diperjuangkan. EA







