PUK FSPPP SPSI PT SMA Tanah Datar Buktikan Peran Nyata, Kawal Tuntas Hak Korban Kecelakaan Kerja Hingga Klaim JKK Dibayarkan

Batubara, Daerah142 Dilihat

Zonasumut.co Batu Bara – Keberadaan serikat pekerja kembali menunjukkan fungsi nyata dalam melindungi anggotanya. PUK FSPPP SPSI PT SMA Tanah Datar berhasil mengawal penyelesaian klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terhadap salah seorang anggotanya yang mengalami kecelakaan kerja pada 17 April 2026 hingga mengakibatkan cacat fungsi pada mata.

Pendampingan dilakukan sejak awal kejadian, mulai dari proses pelaporan, pengurusan administrasi, hingga memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyelesaian klaim mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja.

Ketua PUK FSPPP SPSI PT SMA Tanah Datar, Irwansyah Putra, menegaskan bahwa kecelakaan kerja tidak boleh berakhir dengan hilangnya hak-hak pekerja. Menurutnya, setiap pekerja yang menjadi korban berhak memperoleh perlindungan dan manfaat JKK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami memastikan anggota tidak berjalan sendiri menghadapi proses klaim. Serikat pekerja hadir untuk mengawal, mendampingi, dan memastikan hak pekerja benar-benar diterima. Jangan sampai ada pekerja yang kehilangan masa depan karena haknya diabaikan,” tegas Irwansyah Putra.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan agar semakin meningkatkan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kecelakaan kerja bukan sekadar angka statistik, melainkan peristiwa yang dapat mengubah kehidupan seorang pekerja dan keluarganya secara permanen.

PUK FSPPP SPSI PT SMA Tanah Datar juga mengimbau seluruh pekerja agar segera melapor kepada pengurus serikat apabila mengalami kecelakaan kerja. Langkah cepat akan mempermudah proses pendampingan sehingga hak-hak normatif pekerja dapat diperoleh secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan penyelesaian klaim ini menjadi bukti bahwa serikat pekerja bukan hanya berjuang dalam persoalan upah dan hubungan industrial, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap anggota memperoleh perlindungan hukum dan jaminan sosial ketika risiko kerja terjadi.(EA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *