Zonasumut.co, Batu Bara. Pertemuan tripartit kedua antara PC FSP PP SPSI Kabupaten Batu Bara dengan manajemen PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batu Bara, Rabu (17/6/2026), berlangsung alot dan berakhir tanpa kepastian terkait pembayaran hak-hak pekerja yang hingga kini masih tertunggak.
Dalam sidang yang dipimpin Mediator Hubungan Industrial Disnaker Batu Bara, Akhyaruddin Matondang, pihak perusahaan kembali diminta menjelaskan kapan hak-hak pekerja akan dibayarkan. Namun, jawaban yang diberikan manajemen PT PSU dinilai belum memberikan kepastian.
Perwakilan perusahaan hanya menyatakan seluruh hak pekerja akan dibayarkan karena merupakan kewajiban perusahaan, tetapi belum dapat memastikan tanggal maupun waktu pelaksanaannya.
Pernyataan tersebut memicu kekecewaan dari pihak serikat pekerja. Ketua PC FSP PP SPSI Kabupaten Batu Bara, Taufik Nurdin, menilai perusahaan kembali gagal menunjukkan komitmen nyata untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Pekerja sudah terlalu lama menunggu. Sampai hari ini perusahaan belum juga mampu memberikan kepastian kapan hak-hak pekerja akan dibayarkan. Yang dibutuhkan pekerja bukan janji, melainkan tindakan nyata,” tegas Taufik usai sidang.
Menurutnya, persoalan yang terjadi bukan lagi sekadar sengketa hubungan industrial biasa. SPSI menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak-hak normatif pekerja yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Salah satu tuntutan utama yang disampaikan SPSI adalah pembayaran kekurangan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang disebut belum dipenuhi sejak tahun 2019. Jika terbukti, kondisi tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang secara tegas melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
Tidak hanya itu, Pasal 88A ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa pekerja berhak memperoleh upah dan pengusaha wajib membayarkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
SPSI juga menyoroti tunggakan BPJS karyawan selama empat bulan serta belum dibayarkannya hak pekerja berupa Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Padahal, berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemberi kerja wajib mendaftarkan dan memenuhi kewajiban jaminan sosial pekerjanya.
Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pengupahan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Hal itu diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa pengusaha yang melanggar ketentuan terkait upah minimum dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
“Kami meminta Disnaker segera mengeluarkan surat anjuran agar persoalan ini dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Hak pekerja tidak boleh terus-menerus diabaikan tanpa kepastian. Jika jalur mediasi tidak membuahkan hasil, maka jalur hukum menjadi langkah yang harus ditempuh,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, SPSI kembali menegaskan tiga tuntutan utama kepada PT PSU, yakni:
1.Membayarkan kekurangan upah sesuai UMK sejak tahun 2019.
2.Melunasi tunggakan BPJS karyawan selama empat bulan.
3.Membayarkan hak pekerja berupa Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang telah di-PHK.
Hingga pertemuan tripartit kedua berakhir, belum tercapai kesepakatan maupun jadwal pasti pembayaran dari pihak perusahaan. Kondisi itu membuat para pekerja semakin mempertanyakan keseriusan PT PSU dalam memenuhi kewajibannya, sementara ratusan pekerja masih menunggu kepastian atas hak-hak yang selama ini mereka perjuangkan.EA












