EPILOG: KEBUNGAHAN ADALAH HAK, BUKAN HADIAH DARI ATAS
Slogan “Bahagia” di Kabupaten Batu Bara kini berada di persimpangan jalan yang krusial. Ia bisa terus hidup sebagai ornamen politik yang indah dipandang namun hampa makna, atau ia bisa bertransformasi menjadi kontrak sosial yang mengikat antara pemerintah dan rakyatnya. Perbedaan keduanya bukan terletak pada seberapa sering slogan itu digaungkan dalam pidato pejabat, melainkan pada seberapa berani birokrasi mengakui bahwa Banyak program pelatihan di BLK masih mengulang materi-materi dasar yang sudah usang, seperti menjahit konvensional, tata boga tradisional, atau komputer perkantoran tingkat dasar—padahal kawasan industri sekitar Batu Bara sedang membutuhkan operator CNC, teknisi mekatronika, analis data logistik, dan tenaga pemeliharaan sistem otomatisasi. Kesenjangan ini membuat lulusan BLK hanya mengantongi sertifikat tanpa memiliki kompetensi yang dicari perusahaan. Sertifikat itu menjadi kertas berharga nol ketika dihadapkan pada tes teknis rekrutmen industri, Serta Perda No. 5 Tahun 2017 telah usang dan tidak lagi mampu melindungi warga di tengah gempuran investasi industri.
Menunda revisi regulasi ketenagakerjaan sama dengan membiarkan ketidakadilan terinstitusionalisasi. Ketika perusahaan-perusahaan besar beroperasi di atas tanah Batu Bara, memanfaatkan infrastruktur daerah, dan menikmati insentif fiskal, sementara putra-putri terbaik daerah hanya mendapatkan remah-remah peluang kerja karena payung hukum yang lemah, maka klaim “bahagia” hanyalah bentuk gaslighting kolektif terhadap masyarakat sendiri. Kebahagiaan tidak mungkin tumbuh subur di atas fondasi ketidakpastian dan perasaan tidak dihargai.
Pemerintah harus memahami bahwa kritik terhadap Perda No. 5 Tahun 2017 bukanlah serangan terhadap legitimasi kekuasaan, melainkan upaya penyelamatan terhadap kredibilitas slogan “Bahagia” itu sendiri. Membandingkan regulasi Batu Bara dengan Berau, Kutai Timur, Morowali, Bengkalis, Karawang, atau Tangerang Selatan bukan berarti kita ingin menjiplak mentah-mentah kebijakan daerah lain. Itu adalah cermin yang menunjukkan bahwa apa yang dianggap “standar” di tempat lain, justru masih menjadi angan-angan di Batu Bara. Jika daerah-daerah dengan karakteristik serupa mampu menetapkan kuota wajib yang tegas dan terbukti efektif menyerap tenaga kerja lokal, mengapa Batu Bara masih bertahan pada klausul “mengutamakan” yang elastis dan mudah dimanipulasi?
Akhir kata, mari kita jujur: rakyat Batu Bara sudah lelah dengan definisi kebahagiaan yang diturunkan dari atas. Mereka tidak membutuhkan spanduk bertuliskan “Bahagia” di setiap sudut kota jika di rumah mereka masih ada anak muda yang menganggur, ibu yang cemas memikirkan biaya sekolah, atau ayah yang terpaksa merantau karena tidak ada pilihan di kampung halaman. Kebahagiaan sejati bagi masyarakat Batu Bara adalah ketika mereka bangun pagi dengan keyakinan bahwa hari ini ada peluang, bekerja dengan rasa aman karena dilindungi regulasi yang adil, dan pulang ke rumah dengan pendapatan yang layak untuk menghidupi keluarga.
Tugas pemerintah sekarang bukan lagi merumuskan slogan baru yang lebih puitis. Tugasnya adalah merevisi Perda No. 5 Tahun 2017, menetapkan kuota yang jelas, membangun sistem pengawasan yang transparan, dan memastikan setiap rupiah investasi yang masuk benar-benar berdarah daging bagi warga lokal. Hanya dengan demikian, slogan “Bahagia” akan berhenti menjadi ironi, dan mulai menjadi napas kehidupan yang sesungguhnya dirasakan oleh setiap keluarga di Kabupaten Batu Bara.
Karena pada akhirnya, sejarah tidak akan mencatat seberapa bagus slogan sebuah daerah. Sejarah hanya akan mengingat apakah rakyatnya benar-benar sejahtera, atau hanya diajarkan untuk tersenyum di atas kegelisaan yang tak kunjung selesai.











