DPRD dan Pemkab Batu Bara Resmi Setujui Perseroda Pembangunan Batra Berjaya, Tonggak Baru Penguatan BUMD Daerah

Batubara, Daerah34 Dilihat

Zonasumut.co, Batu Bara, 28 Juli 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara bersama Pemerintah Kabupaten Batu Bara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.

Persetujuan tersebut menandai babak baru dalam penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan profesionalisme pengelolaan perusahaan, serta mengoptimalkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Proses pembentukan Peraturan Daerah ini melalui tahapan yang panjang dan komprehensif, mulai dari pembahasan intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD, konsultasi dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, hingga penyampaian laporan akhir Pansus yang akhirnya memperoleh persetujuan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara.

Perubahan status menjadi Perseroda merupakan implementasi dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BUMD, sekaligus menjadi langkah strategis dalam membangun tata kelola perusahaan yang lebih profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Dalam pembahasannya, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara juga menunjukkan komitmen kuat terhadap prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kekayaan daerah. Salah satu keputusan penting yang disepakati adalah belum mencatatkan penyertaan modal daerah berupa aset bergerak sebagai bagian dari modal Perseroda sebelum dilakukan penilaian oleh lembaga penilai independen yang berwenang.

Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan setiap aset yang menjadi penyertaan modal memiliki nilai yang objektif, sesuai kondisi riil, serta memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan perusahaan daerah.

Dengan perubahan bentuk hukum ini, Perseroda Pembangunan Batra Berjaya diharapkan memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengembangkan usaha, memperluas kemitraan strategis, menarik investasi, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, menciptakan peluang usaha baru, serta memberikan kontribusi yang semakin signifikan terhadap peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.

Keberhasilan pengesahan Peraturan Daerah ini merupakan hasil sinergi yang erat antara Pemerintah Kabupaten Batu Bara, DPRD Kabupaten Batu Bara, Panitia Khusus DPRD, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan masukan selama proses pembahasan.

Kolaborasi tersebut diharapkan terus berlanjut pada tahap implementasi sehingga Perseroda Pembangunan Batra Berjaya mampu tumbuh sebagai BUMD yang sehat, profesional, inovatif, kompetitif, dan menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi daerah.

“Perubahan status menjadi Perseroda bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar. Transformasi ini menjadi momentum untuk menghadirkan perusahaan daerah yang profesional, berdaya saing, dikelola dengan tata kelola yang baik, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan pelayanan, penguatan ekonomi daerah, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batu Bara.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *