Zonasumut.co, Batu Bara, Kabupaten Batu Bara saat ini menghadapi ancaman krisis lingkungan bersih yang serius akibat tata kelola limbah yang buruk. Kondisi ini diperparah oleh minimnya penyediaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) resmi yang memenuhi standar undang-undang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, salah satu titik penumpukan sampah liar paling parah justru terjadi di Kecamatan Lima Puluh, yang notabene merupakan ibu kota kabupaten tersebut.
Langgar Undang-Undang Pengelolaan Sampah
Ketiadaan TPS resmi di wilayah pusat pemerintahan ini dinilai melanggar amanat undang-undang perlindungan lingkungan hidup, salah satunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas pembuangan sampah yang layak, aman, dan tidak mencemari lingkungan.
Akibat absennya fasilitas tersebut, warga dan oknum tidak bertanggung jawab menjadikan lahan terbuka sebagai lokasi pembuangan sampah sembarangan.
Sampah Menumpuk di Jalur Utama Perkantoran
Titik pembuangan sampah ilegal di Kecamatan Lima Puluh ini berlokasi di atas tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo. Lokasi penumpukan sampah ini dinilai sangat ironis karena berada di area strategis publik:
Dekat Fasilitas Olahraga: Menempel langsung dengan lapangan sepak bola Pemkab Batu Bara yang saat ini kondisinya telantar dan tidak terurus oleh Bupati Batu Bara.
Jalur Utama Pemkab: Berada tepat di tepi akses jalan umum yang digunakan masyarakat dan aparatur sipil negara menuju pusat perkantoran.
Hanya 100 Meter dari Kantor Bupati: Jarak tumpukan sampah yang mengeluarkan bau menyengat ini hanya berkisar 100 meter dari Kantor Bupati Batu Bara.
Mengancam Kesehatan dan Estetika Ibu Kota
Setiap hari, volume sampah di lokasi tersebut terus bertambah tanpa adanya upaya pengangkutan atau lokalisasi yang masif dari dinas terkait. Selain merusak estetika wajah ibu kota kabupaten, tumpukan sampah yang membusuk di ruang terbuka ini mulai memicu polusi udara berupa bau busuk. Kondisi ini juga berpotensi menjadi sarang penyakit yang mengancam kesehatan warga sekitar serta pengguna jalan yang melintas.
Masyarakat mendesak Bupati Batu Bara dan Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk segera mengambil tindakan nyata. Pemkab dituntut segera membangun infrastruktur TPS yang berizin serta membenahi tata kelola kebersihan di pusat ibu kota agar krisis lingkungan ini tidak semakin meluas. (HF)







