Zonasumut.co,- Di tempat yang seharusnya paling aman bagi barang bukti negara, justru terjadi pengkhianatan. Sebanyak 1,2 ton sisik trenggiling hasil sitaan kasus kejahatan satwa liar dilaporkan hilang dari gudang milik Polres Asahan, Sumatera Utara. Lebih mengejutkan, kasus ini diduga melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri.
Fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran mengungkap skenario yang tak sederhana. Pada Oktober 2024, seorang oknum polisi berinisial Aipda AHS disebut menjadi aktor utama. Ia diduga tidak bekerja sendiri. Dua anggota TNI disebut ikut dilibatkan untuk memindahkan puluhan karung berisi sisik trenggiling dari gudang barang bukti.
Dalam kesaksian di persidangan, sekitar 25 karung diangkut menggunakan mobil pikap tanpa hambatan berarti. Tidak ada pengamanan ketat, tidak ada pengawasan aktif. Gudang dalam kondisi gelap, bahkan disebut tidak terkunci. Situasi ini memunculkan satu pertanyaan besar: kelalaian atau pembiaran?
Kecurigaan semakin menguat ketika terungkap bahwa kamera pengawas (CCTV) di lokasi tidak berfungsi. Alasannya: rusak akibat tersambar petir. Absennya rekaman membuat jalur penyelidikan kehilangan salah satu bukti kunci dan membuka ruang spekulasi adanya celah yang dimanfaatkan.
Setelah dipindahkan, sisik trenggiling tersebut disimpan di sebuah kios sebelum akhirnya diperjualbelikan secara ilegal. Barang bukti negara berubah menjadi komoditas pasar gelap, diduga dikirim ke pembeli di Aceh melalui jasa pengiriman.
Namun sorotan publik tidak berhenti pada modus operandi. Kontroversi justru memuncak saat putusan banding diumumkan pada Maret 2026. Pengadilan Tinggi Sumatera Utara memangkas hukuman Aipda AHS dari sembilan tahun menjadi tujuh tahun penjara.
Di sisi lain, dua anggota TNI yang terlibat hanya divonis masing-masing satu tahun penjara.
Putusan ini langsung memantik reaksi keras dari pegiat konservasi. Mereka menilai vonis tersebut jauh dari rasa keadilan dan tidak sebanding dengan dampak kejahatan yang ditimbulkan. Bagi mereka, ini bukan sekadar pencurian, melainkan bagian dari rantai perdagangan satwa liar yang terorganisir dan bernilai tinggi.
Lebih dari itu, keterlibatan aparat dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik. Institusi yang seharusnya menjaga hukum justru terseret dalam praktik ilegal. Dalam logika penegakan hukum, kondisi ini seharusnya menjadi faktor pemberat—bukan berujung pada keringanan hukuman.
Kasus ini kini menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan internal aparat dan penanganan barang bukti di Indonesia. Jika gudang kepolisian saja bisa ditembus dari dalam, pertanyaan besarnya adalah: seberapa aman sebenarnya barang bukti negara?
Publik menunggu lebih dari sekadar vonis. Mereka menuntut jawaban, transparansi, dan jaminan bahwa pengkhianatan serupa tidak akan kembali terjadi. EA












