Zonasumut.co,.Batu Bara — Mahkamah Agung (MA) membebaskan Wij Dani Rido Panjaitan, terdakwa perkara dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024.
Dalam putusan kasasi, Rido dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan. MA juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Sebelumnya, Rido dituntut pidana 2 tahun 6 bulan serta uang pengganti sekitar Rp278 juta.
Meski telah diputus bebas, Rido masih menunggu proses pelaksanaan putusan. Kejari Batu Bara menyatakan masih menunggu putusan resmi dari pengadilan.
Ketua KORPUS API Sumatera Utara, Syahnan Afryansyah, S.H., meminta putusan MA segera dilaksanakan setelah diterima secara resmi.
«“Kami mendukung agar Rido segera dikeluarkan dari tahanan sesuai amar putusan MA. Putusan pengadilan harus dihormati. Jangan sampai persoalan administrasi membuat seseorang yang sudah dinyatakan bebas harus menunggu terlalu lama,” tegas Syahnan.
Ia juga meminta aparat penegak hukum memastikan hak Rido dipulihkan sebagaimana amar putusan.
Syahnan menilai pengalaman perkara Amsal Sitepu yang sempat menjadi perhatian Komisi III DPR RI juga menjadi pelajaran penting bahwa keputusan pengadilan harus dilaksanakan secara cepat dan sesuai ketentuan hukum.
“Kalau pengadilan sudah memutus bebas, maka putusan itu harus dijalankan. Publik sekarang menunggu kapan Rido benar-benar dikeluarkan dari tahanan,” ujarnya.
Di sisi lain, publik Batu Bara masih menunggu penjelasan lebih lengkap mengenai konstruksi perkara Bimtek Guru 2024 dan alasan majelis kasasi menyatakan unsur tindak pidana korupsi terhadap Rido tidak terbukti.
Kini perhatian publik tertuju pada pelaksanaan putusan MA: kapan Rido Panjaitan benar-benar bebas dari tahanan?(Red)













