Zonasumut.co Jakarta, Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Senin (13/7/2026). Massa mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap beroperasinya kembali Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night, yang menurut mereka merupakan perubahan nama dari Blue Star, di Jalan Emplasmen, Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Dalam aksi tersebut, Ketua Harian KMMB Sumut, Hendra, menyatakan bahwa pergantian nama tempat hiburan itu diduga hanya menjadi upaya untuk melanjutkan aktivitas yang sebelumnya telah menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Menurut Hendra, pemilik tempat hiburan tersebut berinisial SPR (Supris), yang oleh KMMB Sumut disebut sebagai mantan DPO dan diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Binjai-Langkat. Pernyataan tersebut, kata Hendra, perlu ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum oleh aparat berwenang.
Empat Sorotan KMMB Sumut
Dalam pernyataan sikapnya, KMMB Sumut menyampaikan empat poin utama yang menjadi dasar aksi mereka.
Pertama, mereka menilai bangunan yang sebelumnya dikenal sebagai Blue Star telah kembali beroperasi dengan nama Blue Night dan mempertanyakan legalitas perizinannya.
Kedua, KMMB Sumut menyoroti adanya dugaan sejumlah kasus overdosis yang disebut pernah terjadi di lokasi tersebut. Mereka meminta aparat mengusut tuntas seluruh peristiwa yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan tersebut.
Ketiga, organisasi itu mengingatkan hasil razia Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara pada pertengahan Maret 2026 yang menemukan puluhan pengunjung positif menggunakan narkoba. Menurut mereka, temuan tersebut menjadi indikator perlunya pengawasan dan penindakan yang lebih serius.
Keempat, KMMB Sumut meminta aparat penegak hukum menelusuri asal-usul aset yang diduga berkaitan dengan operasional Blue Night, termasuk usaha lain yang menurut mereka patut diperiksa apabila terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang. Mereka menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Sampaikan Tuntutan kepada Presiden, Kapolri, dan Gubernur Sumut
Melalui pernyataan sikap bernomor 888/B/KMMB-SUMUT/VII/2026, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
KMMB Sumut menilai pemberantasan narkoba harus menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut mereka, upaya meningkatkan kualitas generasi muda akan sulit tercapai apabila peredaran narkotika masih marak terjadi.
Selain itu, mereka mendesak Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Binjai serta meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kepala BNNP Sumut mengambil langkah hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika.
Di sisi lain, KMMB Sumut juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menindaklanjuti Surat Peringatan Ketiga (SP III) yang telah diterbitkan Satpol PP terkait bangunan Blue Night apabila terbukti melanggar ketentuan perizinan. Mereka meminta penegakan aturan dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu.
Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
Menutup aksi, KMMB Sumut menyampaikan ultimatum kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Utara dan aparat penegak hukum. Mereka menyatakan, apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak terdapat langkah nyata terhadap tuntutan yang disampaikan, organisasi tersebut akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar sebagai bentuk desakan agar penegakan hukum dilakukan secara tegas.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum terhadap seluruh dugaan yang kami sampaikan,” ujar Hendra di hadapan massa aksi.(Red)












