Zonasumut.co – Gelombang pencari kerja di Indonesia kembali memperlihatkan wajah getir dunia ketenagakerjaan. Di tengah sulitnya lapangan pekerjaan, jutaan anak muda dan masyarakat usia produktif dipaksa bertarung dalam kompetisi yang sangat ketat demi mendapatkan pekerjaan dengan jumlah formasi yang terbatas.
Fenomena itu terlihat dari membludaknya jumlah pelamar pada berbagai rekrutmen kerja dan program Job Fair yang di pelopori Pemprov Sumut belakangan ini.
Sebanyak 8.000 pelamar tercatat berebut hanya 418 lowongan kerja yang dibuka oleh 10 perusahaan industri yang ada di KEK Sei Mangkei. Artinya, satu lowongan diperebutkan hampir 20 orang pencari kerja.
Situasi yang lebih mencengangkan terjadi pada rekrutmen manajer koperasi. Tercatat sebanyak 639.732 pelamar mendaftar untuk memperebutkan 35.476 formasi yang tersedia. Ribuan orang rela menghabiskan waktu, biaya transportasi, biaya internet, hingga biaya administrasi demi peluang kerja yang belum tentu mereka dapatkan.
Namun di balik membludaknya jumlah pelamar itu, muncul fakta lain: kewajiban penggunaan materai Rp10 ribu dalam berkas pendaftaran.
Jika dihitung sederhana:
639.732 pelamar × Rp10.000 = Rp6.397.320.000
8.000 pelamar × Rp10.000 = Rp80.000.000
Maka total uang yang beredar hanya dari pembelian materai mencapai sekitar Rp6,47 miliar.
Dengan Kata lain Negara mengambil keuntungan Rp. 6,47 Milyar Dari Pengangguran Angka itu memunculkan kritik dari banyak kalangan. Di tengah tingginya angka pengangguran dan sulitnya mencari pekerjaan, negara justru dinilai masih membebani pencari kerja dengan biaya administrasi yang tidak sedikit jika dikalkulasikan secara massal.
Bagi sebagian masyarakat, Rp10 ribu mungkin terlihat kecil. Namun bagi pencari kerja yang harus melamar berkali-kali, mencetak dokumen, membayar ongkos, hingga memenuhi berbagai syarat administrasi lainnya, biaya itu menjadi beban tambahan yang nyata.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah proses rekrutmen benar-benar dirancang untuk membantu rakyat mendapatkan pekerjaan, atau justru tanpa disadari menjadi ladang pemasukan administratif di tengah krisis lapangan kerja?
Di sisi lain, pemerintah kerap mendorong digitalisasi layanan. Namun ironisnya, dalam banyak proses seleksi, syarat formal seperti materai tetap diwajibkan meski dokumen sudah dikirim secara daring.
Fenomena ini menjadi cermin keras tentang tingginya kebutuhan pekerjaan di Indonesia. Ribuan orang berebut ratusan kursi, sementara negara tetap menarik biaya administratif dari harapan mereka untuk bisa hidup lebih layak.(RD)












