Aliansi Advokasi Publik Desak Usut Tuntas Dugaan Kutipan Dalam Proses Rekrutmen Pendamping Desa, Seret Nama Oknum Anggota DPRD Batu Bara Inisial CB

Batubara, Daerah67 Dilihat

Zonasumut.co Batu Bara – Alliansi Advokasi Publik yang dikoordinatori oleh Syahnan Afriansyah, S.H. dan Romauli Damanik, S.H., M.H., menyoroti serius dugaan adanya kutipan atau pungutan dalam proses rekrutmen pendamping desa yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Batu Bara berinisial CB, yang juga diketahui menjabat sebagai salah satu ketua partai politik.

Dugaan tersebut dinilai sangat serius karena proses rekrutmen tenaga pendamping desa semestinya dilaksanakan secara transparan, profesional, objektif, serta bebas dari praktik transaksional maupun intervensi kepentingan politik.

Koordinator Aliansi Advokasi Publik, Syahnan Afriansyah, S.H., mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan adanya permintaan sejumlah uang dalam proses rekrutmen pendamping desa.

“Kami menerima informasi mengenai dugaan adanya kutipan dalam proses rekrutmen pendamping desa yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Batu Bara berinisial CB. Informasi ini tentu tidak boleh dianggap sepele dan harus segera dilakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara objektif,” tegas Syahnan.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka praktik semacam itu berpotensi merusak prinsip transparansi dan meritokrasi dalam proses rekrutmen. Terlebih, jika terdapat keterlibatan pihak yang memiliki jabatan publik dan posisi strategis dalam partai politik.

“Jangan sampai kesempatan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan atau berkontribusi dalam pembangunan desa justru dijadikan ruang untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok. Proses rekrutmen harus berdasarkan kompetensi, bukan berdasarkan kedekatan, kekuatan politik, atau kemampuan membayar,” ujar Syahnan.

Sementara itu, Romauli Damanik, S.H., M.H., menegaskan bahwa dugaan tersebut harus diuji melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan yang transparan. Menurutnya, pihak-pihak yang memiliki informasi maupun bukti terkait dugaan kutipan tersebut perlu dilindungi dan didorong untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum maupun lembaga berwenang.

“Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Karena itu, informasi ini harus ditindaklanjuti dengan proses klarifikasi dan penyelidikan yang profesional. Jika ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka aparat penegak hukum harus melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Romauli.

Alliansi Advokasi Publik juga mendesak agar:

1. Aparat penegak hukum segera melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap dugaan kutipan dalam proses rekrutmen pendamping desa;
2. Pihak terkait membuka secara transparan mekanisme dan tahapan proses rekrutmen pendamping desa;
3. Memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum berinisial CB apabila terdapat bukti dan informasi yang relevan;
4. Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan pungutan diminta berani menyampaikan informasi dan bukti kepada lembaga berwenang;
5. Proses rekrutmen pendamping desa harus bebas dari praktik jual beli jabatan, pungutan, intervensi politik, dan nepotisme.

Alliansi Advokasi Publik menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial dan advokasi kepentingan publik.

“Kami memberikan ruang kepada semua pihak yang disebut dalam informasi ini untuk memberikan klarifikasi. Namun, apabila dugaan ini benar dan ditemukan adanya praktik kutipan atau penyalahgunaan kewenangan, maka tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, termasuk mereka yang memiliki jabatan politik,” pungkas Syahnan Afriansyah, S.H.

Alliansi Advokasi Publik juga mengingatkan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam dugaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bahwa proses hukum harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed