Abu Berserakan, TPS Dipertanyakan di Dua Batching Plant Batu Bara, DLH Jangan Tutup Mata!  

Batubara, Daerah24 Dilihat

Batu Bara, zonasumut.co— Dugaan persoalan pengelolaan lingkungan pada Batching Plant Keraton di Kecamatan Air Putih dan Batching Plant Sumber Makmur Beton di Kecamatan Lima Puluh menjadi sorotan. Dugaan tidak tersedianya tempat penampungan sementara (TPS) serta abu yang berserakan di area operasional memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan pengelola usaha dan efektivitas pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batu Bara.

Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius, mengingat kegiatan industri wajib memperhatikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta memenuhi persyaratan yang berlaku.

Regulasi Lingkungan Jadi Dasar Pengawasan

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan berikutnya, Pasal 67 mengatur kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Sementara itu, Pasal 68 mengatur kewajiban setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan untuk memberikan informasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu, menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, serta menaati ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk mempertanyakan bagaimana pengelola kedua batching plant menangani abu, debu, sisa beton, dan material lain yang dihasilkan dari kegiatan operasionalnya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur berbagai kewajiban terkait persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah, serta pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.

Apabila material yang ditemukan termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), ketentuan pengelolaannya juga perlu mengacu pada peraturan yang relevan, termasuk Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.

Namun, jenis abu dan sisa material yang ditemukan harus terlebih dahulu diidentifikasi. Tidak semua abu otomatis tergolong limbah B3, dan kewajiban menyediakan fasilitas penampungan harus ditentukan berdasarkan karakteristik material serta ketentuan yang berlaku bagi kegiatan tersebut.

Leo Chapisa, SP, menyoroti dugaan persoalan tersebut dan meminta DLH Kabupaten Batu Bara melakukan pemeriksaan langsung terhadap kedua lokasi.

“Kalau benar ditemukan abu berserakan dan fasilitas penampungan yang tidak memadai, persoalan ini harus diperiksa secara serius. Jangan sampai muncul kesan bahwa Dinas Lingkungan Hidup tutup mata. Pengawasan harus dibuktikan melalui tindakan nyata di lapangan,” demikian draf pernyataan yang perlu dikonfirmasi kepada Leo Chapisa, SP sebelum diterbitkan sebagai kutipan langsung.

Menurutnya, pengawasan lingkungan tidak cukup hanya mengandalkan dokumen administratif. Kondisi faktual di lapangan harus diperiksa untuk memastikan apakah kegiatan operasional telah sesuai dengan dokumen lingkungan dan kewajiban yang berlaku.

DLH Batu Bara Diminta Buka Hasil Pengawasan

DLH Kabupaten Batu Bara didorong menjelaskan apakah pemeriksaan terhadap Batching Plant Keraton di Kecamatan Air Putih dan Sumber Makmur Beton di Kecamatan Lima Puluh telah dilakukan.

Jika pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, DLH perlu menjelaskan tindak lanjut yang diambil sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk tindakan korektif atau sanksi administratif apabila persyaratannya .RD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *