Zonasumut.co,- Sidang sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Pengadilan Negeri Kisaran memasuki babak baru. Majelis hakim dalam putusan sela yang dibacakan Rabu (13/5/2026) menolak eksepsi yang diajukan oleh PT BSP selaku tergugat serta Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan sebagai turut tergugat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan keberatan terkait kewenangan absolut tidak beralasan hukum. Pengadilan Negeri Kisaran dinyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Kis tersebut.
Putusan ini sekaligus menutup upaya awal pihak tergugat untuk menghentikan perkara di tahap awal. Dengan demikian, sidang dipastikan berlanjut ke agenda pemeriksaan pokok perkara.
Dipicu Persoalan Penguasaan Lahan Pasca HGU
Gugatan diajukan oleh warga yang tinggal di sekitar area eks HGU. Mereka mempersoalkan dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh pihak perusahaan setelah masa berlaku HGU Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 berakhir.
Para penggugat menilai, aktivitas tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah dan masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.
Di sisi lain, gugatan ini ditegaskan bukan untuk merebut atau mengklaim kepemilikan lahan, melainkan untuk mendapatkan kepastian hukum atas status penguasaan lahan yang selama ini menjadi sumber konflik.
Kuasa Hukum: Ini Jalan Masuk Pembuktian
Kuasa hukum penggugat, Akhmat Saipul Sirait, S.H., dari Kantor Hukum Mukhlis Habibi, menyebut putusan sela ini sebagai langkah penting dalam proses penegakan hukum.
“Dengan ditolaknya eksepsi, artinya perkara ini layak diuji secara terbuka melalui pembuktian. Ini yang sejak awal kami dorong,” ujarnya usai persidangan.
Menurutnya, sejak awal pihak penggugat memandang perkara ini sebagai sengketa perbuatan melawan hukum, karena berkaitan dengan penguasaan lahan tanpa alas hak setelah HGU berakhir.
Warga Klaim Aktivitas Terganggu
Dalam dalil gugatan, warga juga menyampaikan sejumlah dampak yang mereka rasakan di lapangan. Mulai dari akses jalan yang terganggu hingga terbatasnya ruang gerak ekonomi masyarakat.
Selain itu, akses terhadap sumber penghidupan di sekitar lahan yang disengketakan disebut semakin sulit dijangkau.
Sidang Lanjut, Sorotan Publik Menguat
Dengan berlanjutnya perkara ke tahap pembuktian, kedua belah pihak akan menghadirkan bukti dan saksi untuk memperkuat posisi masing-masing.
Perkara ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian, mengingat tidak hanya menyangkut aspek hukum agraria, tetapi juga bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat di sekitar lokasi sengketa.
Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.EA







