Larangan Nobar Pesta Babi Dinilai Bisa Langgar Hukum, Ini Pasal yang Berpotensi Dilanggar.

Nasional19 Dilihat

Zonasumut.co Larangan terhadap kegiatan nonton bareng (nobar) pesta babi di tengah masyarakat mulai menuai sorotan. Sejumlah kalangan menilai, pelarangan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas dapat berpotensi melanggar hak warga negara, terutama jika disertai intimidasi, pembubaran paksa, hingga tindakan diskriminatif terhadap kelompok tertentu.

Pengamat hukum M. Nurizat Hutabarat. SH. menyebut, dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak menjalankan tradisi, budaya, dan aktivitas sosial sepanjang tidak melanggar ketertiban umum maupun aturan pidana.

“Kalau hanya karena perbedaan budaya atau selera kemudian dibubarkan secara paksa, apalagi disertai ancaman, itu bisa masuk ranah pidana,” ujar salah satu pemerhati hukum dan HAM tersebut.

Beberapa aturan yang dinilai dapat berkaitan dengan tindakan pelarangan sepihak tersebut antara lain:

Pasal 28E UUD 1945, yang menjamin kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyatakan pendapat.

Pasal 28I UUD 1945, terkait perlindungan terhadap diskriminasi.

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, terutama mengenai hak masyarakat menjalankan kebudayaan dan kehidupan sosialnya.

Pasal 335 KUHP, apabila terdapat unsur pemaksaan atau perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman.

Pasal 170 KUHP, jika terjadi tindakan kekerasan atau pembubaran secara bersama-sama.

Pasal 156 KUHP, apabila tindakan pelarangan disertai ujaran kebencian terhadap golongan tertentu.

Meski demikian, aparat maupun pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan melakukan pembatasan apabila kegiatan tersebut terbukti mengganggu ketertiban umum, memicu konflik, atau tidak memiliki izin pada lokasi tertentu.

Aktivis masyarakat sipil mengingatkan agar perbedaan budaya tidak dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi. Mereka meminta seluruh pihak mengedepankan dialog dan toleransi antarwarga.

“Indonesia dibangun di atas keberagaman. Selama tidak melanggar hukum, masyarakat seharusnya saling menghormati tradisi masing-masing,” tegasnya.

Sejumlah pihak juga mendesak aparat bersikap netral dan tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu dalam menyikapi kegiatan sosial maupun budaya di masyarakat. RD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *