Batubara(Zonasumut.co),- Sejumlah korban bencana alam di wilayah Sumatra mengajukan gugatan terhadap pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini diajukan karena negara dinilai lalai dalam mencegah dan menangani bencana yang terjadi di beberapa daerah, seperti Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Gugatan tersebut didampingi oleh tim advokasi yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Padang, LBH Medan, LBH Banda Aceh, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya. Mereka menilai bahwa bencana yang terjadi bukan semata-mata akibat faktor alam, melainkan juga karena kebijakan dan pengelolaan lingkungan yang buruk.
Perwakilan LBH Padang menyatakan bahwa negara terkesan melakukan “pembiaran” terhadap kondisi lingkungan yang semakin rusak. Menurut mereka, pemerintah tidak mengambil langkah serius dalam mencegah kerusakan hutan, mengendalikan alih fungsi lahan, maupun memperbaiki tata ruang wilayah yang berisiko terhadap bencana.
“Ini bukan hanya soal bencana alam, tetapi juga bencana ekologis akibat kebijakan yang tidak berpihak pada keselamatan rakyat,” ujar perwakilan tim advokasi.
Para penggugat menilai respons pemerintah saat bencana terjadi juga tidak maksimal. Penanganan dinilai lambat, bantuan tidak merata, serta tidak adanya langkah strategis jangka panjang untuk meminimalkan risiko bencana serupa di masa depan.
Dalam gugatan tersebut, korban meminta pemerintah untuk bertanggung jawab atas dampak yang mereka alami. Mereka juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perizinan, khususnya yang berkaitan dengan kehutanan, pertambangan, dan perkebunan.
Selain itu, para korban meminta pemerintah:
•Melakukan pemulihan lingkungan di wilayah terdampak
•Menata ulang kebijakan tata ruang berbasis mitigasi bencana
•Meningkatkan sistem peringatan dini dan penanggulangan bencana
•Menjamin perlindungan hak-hak masyarakat terdampak
Langkah hukum ini dinilai sebagai bentuk upaya masyarakat dalam menuntut keadilan sekaligus mendorong pemerintah agar lebih serius dalam menangani persoalan lingkungan dan kebencanaan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan aman, serta pentingnya akuntabilitas negara dalam melindungi warganya dari risiko bencana.EA



