Batubara(zonasumut.co),-Publik Kabupaten Batu Bara dikejutkan dengan kabar pengunduran diri seluruh komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batu Bara periode 2025–2030. Mundurnya tujuh komisioner secara bersamaan memunculkan tanda tanya besar: bagaimana nasib perlindungan anak di daerah ke depan?
Pengunduran diri itu tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani sejak 1 Mei 2026 dan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara pada Senin (11/05/2026) melalui bagian resepsionis Pemkab.
Keputusan kolektif tersebut sontak menjadi perhatian publik. Sebab, KPAD selama ini menjadi lembaga yang diharapkan hadir di garis depan dalam menangani persoalan anak, mulai dari pendampingan kasus, perlindungan hukum, hingga upaya penyelamatan masa depan anak-anak di Batu Bara.
Sebelum menyerahkan surat pengunduran diri, Ketua KPAD Batu Bara, , diketahui terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kabag Hukum Pemkab Batu Bara, . Dari hasil koordinasi tersebut, dokumen pengunduran diri diarahkan untuk disampaikan melalui bagian resepsionis pemerintah daerah.
Helmi menjelaskan, sejak dilantik pada 23 Januari 2025 lalu, seluruh komisioner telah berupaya menjalankan tugas secara profesional dalam menangani berbagai persoalan anak di daerah.
Namun, menurutnya, kesibukan masing-masing anggota komisioner menjadi alasan utama di balik keputusan bersama tersebut.
“Melalui hasil rapat bersama, kami sepakat mengembalikan SK kepengurusan kepada Bupati Batu Bara karena aktivitas dan kesibukan masing-masing komisioner,” ungkap Helmi.
Meski demikian, alasan “kesibukan” justru memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Benarkah semata karena aktivitas pribadi? Ataukah ada persoalan lain yang selama ini tidak tersampaikan ke ruang publik?
Pertanyaan demi pertanyaan pun mulai bermunculan. Sebab, mundurnya seluruh komisioner sekaligus bukanlah persoalan biasa bagi lembaga yang menyangkut masa depan dan keselamatan anak-anak daerah.
Di sisi lain, sosok sendiri dikenal sebagai figur profesional dengan latar belakang akademik dan hukum yang kuat. Ia bahkan disebut sebagai kandidat doktoral bidang ilmu hukum dengan rekam jejak yang cukup baik dalam dunia advokasi dan perlindungan hukum.
Secara kapasitas, Helmi dinilai telah cukup mumpuni untuk memimpin KPAD Batu Bara dalam menjalankan fungsi perlindungan anak. Tidak sedikit pula yang menilai kepemimpinannya selama ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga dan menyelamatkan anak-anak dari berbagai persoalan sosial maupun hukum.
Namun realita berkata lain. Publik kini menanti jawaban dan langkah pemerintah daerah dalam memastikan keberlangsungan perlindungan anak tetap berjalan maksimal di Batu Bara.
Sebab pada akhirnya, yang menjadi pertaruhan bukan sekadar kursi komisioner, melainkan masa depan anak-anak daerah yang membutuhkan perlindungan nyata.
Belum tentu pula akan ada sosok yang mampu bekerja dengan ketulusan dan dedikasi seperti yang selama ini melekat pada figur.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Batu Bara belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan maupun sikap yang akan diambil menyikapi pengunduran diri seluruh komisioner KPAD tersebut.
RD






